Senin, 26 September 2011

Manajemen Kepegawaian

Pengertian PNS menurut UU No 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian adalah Pengertian Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 43/1999)

(1) Pegawai Negeri terdiri dari:

a. Pegawai Negeri Sipil;

b. Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan

c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri dari:

a. Pegawai Negeri Sipil Pusat; dan

b. Pegawai Negeri Sipil Daerah

Pengadaan CPNS diatur dalam :

- PP no 98 Tahun 2000

- PP no 11 Tahun 2002

- Keputusan Ka BKN No 10 Tahun 2001

Pengadaan CPNS dari Jalur Honorer :

- PP 48 Tahun 2005

PP Nomor 10 Tahun 1979, DP3 terdiri atas delapan norma-norma sikap perilaku :
1. Kesetiaan
2. Prestasi Kerja
3. Tanggung Jawab
4. Ketaatan
5. Kejujuran
6. Kerjasama
7. Prakarsat
8. Kepemimpinan
PP Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
PP nomor 45 thn 1990 & PP no 10 tahun 1983 Tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian PNS
PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS


Tidak ada komentar:

Posting Komentar